Fungsi negara merupakan gambaran apa yang dilakukan negara untuk
mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada
negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan
tugas-tugas tertentu.
Berikut ini fungsi negara menurut beberapa ahli, antara lain sebagai berikut:
1. John Locke, seorang sarjana Inggris yang membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi yaitu:
- Fungsi Legislatif untuk membuat peraturan;
- Fungsi Eksekutif untuk melaksanakan peraturan;
- Fungsi Federatif untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
2. Montesquieu, ada tiga fungsi negara, antara lain:
- Fungsi Legislatif untuk membuat undang-undang;
- Fungsi Eksekutif untuk melaksanakan unang-undang;
- Fungsi Yudikatif untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati.
3. Van Vollen Hoven, seorang sarjana dari Belanda.
Menurutnya fungsi negara terbagi menjadi 4 yang terkenal dengan sebutan
Catur Praja, adapun fungsinya antara lain:
- Regeling, membuat peraturan;
- Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan;
- Rechtspraak, untuk mengadili;
- Politie, ketertiban dan keamanan.
4. Goodnow, menurutnya fungsi negara secara prinsipil dibagi menjadi dua, yaitu:
- Policy Making, yaitu kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
- Policy Executing, yaitu kebijaksanaan yang harus dilakukan untuk tercapainya policy making. Karena mengemukakan fungsi negara kedalam 2 bagian, maka ajaran Goodnow terkenal dengan sebutan Dwipraja (dichotomy).
5. Mirriam Budiardjo, menurutnya fungsi pokok negara antara lain:
- Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan bentrokan-bentrokan dalam masyarakat;
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
- Pertahanan;
- Menegakkan keadilan.
Keseluruhan fungsi tersebut diselenggarakan untuk mencapai tujuan
negara. Adapun tujuan negara berbeda-beda. Dibawah ini ada beberapa
tujuan negara menurut para ahli.
1. Roger H. Soltau
Tujuan negara memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
Tujuan negara memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2. Horld J. Laski
Tujuan negara adalah menciptakan keadaan di mana rakyatnya mampu mencapai keinginan-keinginan secara maksimal.
Tujuan negara adalah menciptakan keadaan di mana rakyatnya mampu mencapai keinginan-keinginan secara maksimal.
3. Plato
Tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun makhluk sosial.
Tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun makhluk sosial.
4. Thomaz Aquino dan Agustinus
Untuk mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Untuk mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.