Pada dasarnya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara dan
kebangsaan yang modern, dimana pada dasarnya negara yang modern dibentuk
dengan dasar semangat kebangsaan yang tinggi atau nasionalisme.
Dengan tekat yang tinggi masyarakat dapat membangun masa depan dengan kebersamaan dibawah naungan negara yang sama. Walaupun didalam satu negara ini memiliki perbedaan dalam agama, suku, etnik, ras dan juga golongan tetapi kita tetap sama atau bhineka tunggal ika.
Pengertian NKRI
Kedaulatan didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan, serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Perjuangan dengan menggunakan senjata dan juga diplomasi yang
dilakukan akhirnya bangsa indonesia mendapatkan pengakuan kedaulatan
dari belanda. Kedaulatan yang didapatkan terlaksana pada tanggal 27
Desember 1949. Dengan mendapatkan pengakuan kedaulatan indonesia maka
bentuk dari negara indonesia adalah negara serikatdengan menggunakan
nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Dimana Undang-Undang Dasar dan
juga konstitusi yang digunakan merupakan Undang-Undang Dasar atau RIS.
Dalam Konfrensi Meja Bundar menghasilkan salah satu putusan bahwa
Indonesia menjadi Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Kemudian usai
KMB lalu pelaksanaan kedaulatan dari Belanda pada RIS di tanggal 27
Desember 1949. Berdasarkan pada UUD RIS negara kita memiliki bentuk
federal, terdiri dari tujuh negara bagian dan juga sembilan daerah
otonom. Berikut tujuh bagian negara RIS adalah.
Tujuh Negara Bagian RIS
Negara RIS memiliki tujuh bagian untuk mengetahui tujuh bagian dari Negara RIS simak dibawah ini.
- Sumatra Selatan
- Pasundan
- Sumatra Timur
- Madura
- Jawa Timur
- Negara Imdonesia Timur
- Republik Indonesia (RI)
Sembilan Derah Otonom
Negara RIS juga mempunyai sembilan daerah otonom untuk lebih jelasnya dimana sembilan daerah otonom mari simak dibawah ini.
- Bangka
- Riau
- Banjar
- Belitung
- Kalimantan Tenggara
- Dayak Besar
- Kalimantan Barat
- Jawa Tengah
- Kalimantan Timur
Tujuh negara bagian RIS dan juga sembilan daerah otonom tidak bisa
berdiri sendiri atau sering disebut negara boneka sebab diciptakan oleh
belanda. Negara-negara yang diciptakan seperti boneka memiliki tujuan
agar belanda dapat mengendalikannya dan dapat mengalahkan RI dimana RI
juga berada didalamnya.
Negara yang berbentuk federalis bukanlah bentuk
negara seperti yang dicita-citakan bangsa indonesia karena tidak sesuai
dengan cita-cita yang diharapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Setelah kurang lebih enam bulan usia dari RIS, banyak sekali yang
menyuarakan dan menghendaki untuk kembali lagi kedalam bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Karena proklamasi 17 Agustus 1945 memiliki
kehendak agar memiliki persatuan pada seluruh bangsa indonesia. Sebab
alasan ini yang kemudian membuat bangsa indonesia agar kembali pada
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Golongan yang setuju dengan
bentuk negara serikat atau federalis mulai terkuak kejahatannya saat
Sultan Hamid dari Kalimantan Barat yang saat itu menjabat Menteri Negara
bersekongkol dengan Westerling Raymond, Westerling melakukan
pembantaian kepada ribuan rakyat di sulawesi selatan dengan penggunaan
APRA yang dimiliki nya.
Petualangan oleh APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) yang dilakukan di
bandung bulan januari 1950 membuat rakyat memiliki tidak keuasan yang
sangat besar pada pemerintahan RIS. Sebab rakyat bandung mengajukan
tuntutan agar dilakukannya pembubaran pemerintahan negara pasundan agar
kembali menggabungkan diri kembali pada RI. Bulan februari 1950
pemerintahan RIS kemudian mengeluarkan Undang-Undang darurat yang
memiliki isi agar pemerintahan pasundan memberikan kekuasaannya kepada
Komisaris Negara RIS, dimana sewaka gerakan yang saat itu dilakukan
pasundan yang setelah itu diikuti sumatra selatan juga negara-negara
bagian lainnya. Negara pada bagian lainnya yang kemudian menyusul lebih
condong untuk kembali bergabung kepada RI. Dan pada akhir Maret 1950
hanya tinggal tiga negara bagian saja yang ada didalam RIS.
Dan Inilah Tiga Negara Bagian Yang Ada Didalam RIS
- Sumatra Timur
- Kalimantan Barat
- Negara Indonesia Timur
Kemudian setelah RI diperluas, dan pada tanggal 21 April 1950
Presiden sukawati dan juga NIT menyatakan bahwa NIT mau bergabung dengan
RI dan menjadi negara kesatuan.
Banyaknya dukungan agar NKRI kembali dan juga diperluas, sehingga
diadakan pertemuan antara Moh. Hatta dan RIS, Sukawati serta Negara
Indonesia Timur dan juga Mansur serta Negara sumatra timur. Dan pada
akhirnya tanggal 19 Mei 1950 dilakukan kenferensi yang dilakukan antara
wakil-wakil RIS dan juga mewakili NIT serta sumatra timur dengan RI di
jakarta. Konfrensi yang dilakukan menghasilkan kesepakatan untuk dapat
kembali pada Negara Kesatuan RI. Kesepakatan ini juga sering dikenal
atau disebut sebagai Piagam Persetujuan.
Piagam Persetujuan
Di dalam piagam persetujuan memiliki isi sebagai berikut.
- Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuaan sebagai penjelmaan dan negara RIS yang berdasarkan proklamasi 17 agustus 1945.
- Penyempurnaan konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945.
Untuk tindak lanjut dan juga mempunyai kesepakatan agar kembali ke
NKRI sehingga proses kembalinya pada NKRI dilakukan menggunakan cara
mengubah Undang-Undang Dasar RIS jadi Undang-Undang Dasar Sementara RI.
Undang-Undang Dasar Sementara RI ini kemudian disahkan tanggal 15
Agustus 1950 dan juga mulai diberlakukan pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sejak saat itu Negara Kesatuan RI menggunakan Undang-Undang Sementara
1950 serta demokrasi kemudian diterapkan Demokrasi Liberal menggukan
sistem kabinet parlementer. Sehingga berbeda dengan Undan-Undang 1945
sehingga menggunakan Sistem Kabinet Presidentil.
No comments:
Post a Comment