Sebelumnya telah dibahas tentang fungsi MPR Dan tugasnya. Pada pembahasan kali ini, seputarpengetahuan.com akan membahas tentang fungsi dan tugas DPR.
Pengertian DPR secara umum adalah sebuah
lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan legislatif. Susunan DPR diatur dalam undang-undang
dan bersidang sedikitnya satu kali dalam satu tahun. DPR ini merupakan
sebuah lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi serta memiliki hak
penting.
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
Adapun tugas DPR diantaranya:
- Menetapkan APBN bersama presiden;
- Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan Komisi Yudisial;
- Memilih anggota BPK;
- Memilih 3 calon hakim konsitusi;
- Menyerap, menghimpun dan minindaklanjuti aspirasi rakyat;
- Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi serta pengangkatan duta;
- Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
DPR memiliki fungsi sebagai legislasi, anggaran dan pengawasan. Berikut penjelasan selengkapnya.
Fungsi ini merupakan fungsi paling dasar yang dimiliki oleh sebuah
lembaga legislatif. Tujuannya agar DPR dapat membentuk peraturan
perundang-undangan yang baik. Kegiatan legislasi ini selalu identik
dengan proses pembentukan undang-undang. Melalui DPR lah aspirasi
masyarakat akan ditampung, kemudian dari kehendak rakyat tersebut
kemudian diimplementasikan dalam undang-undang yang dianggap sebagai
representasi rakyat banyak.
Anggaran (Budgeting)
Selain itu DPR juga berfungsi dalam
menyusun anggaran negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (RAPBN). Dalam menyusun anggaran negara, DPR bekerja sama dengan
presiden. RAPBN yang disusun oleh DPR bersama presiden tersebut
nantinya akan dijadikan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan
belanja negara. Dalam susunan keanggotaan DPR sendiri ada panitia
anggaran sebagai divisi khusus yang mengurusi anggaran negara.
DPR sebagai lembaga legislatif yang dianggap sebagai representasi
masyarakat memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Pemerintahan dilaksanakan oleh eksekutif. Dalam hal melakukan pengawasan
terhadap eksekutif, DPR mempunyai wewenang untuk melakukan hak angket
dan hak interpelasi. Pengawasan yang dilakukan oleh DPR terkait dengan
kebijakan yang diambil oleh pemerintah (eksekutif). Eksekutif sebagai
pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan pengawasan. Sebuah
lembaga negara yang tidak mendapatkan pengawasan, akan memungkinkan
munculnya penyalahgunaan wewenang.
Hak Dewan Perwakilan Rakyat
Berikut adalah hak-hak DPR dan penjelasannya:
- Hak interpelasi
Merupaan hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. - Hak angket
Merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. - Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat atas:- Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;
- Dugaan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan atau Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
- Hak budget
Merupakan hak DPR untuk mengesahkan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Balanja Negara) menjadi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).Hak Bertanya, adalah hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden secara tertulis. - Hak Imunitas
Ialah hak DPR yang tidak dapat diganggu gugat di muka pengadilan dari hasil ketetapan atau keputusan yang telah dibuatnya. - Hak Petisi
Merupakan hak DPR untuk mengajukan usul maupun anjuran dan pertanyaan mengenai suatu masalah. - Hak inisiatif
Ialah hak DPR untuk mengajukan usul RUU (Rancangan Undang-Undang) - Hak Amandemen
Hak DPR untuk mengadakan atau mengajukan perubahan terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang)
No comments:
Post a Comment