sound

Sunday, November 27, 2016

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat Dan Fungsinya

    Sebelumnya telah dibahas tentang fungsi MPR Dan tugasnya. Pada pembahasan kali ini, seputarpengetahuan.com akan membahas tentang fungsi dan tugas DPR.
 
Pengertian DPR secara umum adalah sebuah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang memegang kekuasaan legislatif. Susunan DPR diatur dalam undang-undang dan bersidang sedikitnya satu kali dalam satu tahun. DPR ini merupakan sebuah lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi serta memiliki hak penting.

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

Adapun tugas DPR diantaranya:
  • Menetapkan APBN bersama presiden;
  • Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan Komisi Yudisial;
  • Memilih anggota BPK;
  • Memilih 3 calon hakim konsitusi;
  • Menyerap, menghimpun dan minindaklanjuti aspirasi rakyat;
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi serta pengangkatan duta;
  • Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.

Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat

DPR memiliki fungsi sebagai legislasi, anggaran dan pengawasan. Berikut penjelasan selengkapnya.
Fungsi ini merupakan fungsi paling dasar yang dimiliki oleh sebuah lembaga legislatif. Tujuannya agar DPR dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Kegiatan legislasi ini selalu identik dengan proses pembentukan undang-undang. Melalui DPR lah aspirasi masyarakat akan ditampung, kemudian dari kehendak rakyat tersebut kemudian diimplementasikan dalam undang-undang yang dianggap sebagai representasi rakyat banyak.
Anggaran (Budgeting)

Selain itu DPR juga berfungsi dalam menyusun anggaran negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Dalam menyusun anggaran negara, DPR bekerja sama dengan presiden. RAPBN yang disusun oleh DPR bersama presiden tersebut nantinya akan dijadikan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara. Dalam susunan keanggotaan DPR sendiri ada panitia anggaran sebagai divisi khusus yang mengurusi anggaran negara.

DPR sebagai lembaga legislatif yang dianggap sebagai representasi masyarakat memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Pemerintahan dilaksanakan oleh eksekutif. Dalam hal melakukan pengawasan terhadap eksekutif, DPR mempunyai wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi. Pengawasan yang dilakukan oleh DPR terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (eksekutif). Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan pengawasan. Sebuah lembaga negara yang tidak mendapatkan pengawasan, akan memungkinkan munculnya penyalahgunaan wewenang.

Hak Dewan Perwakilan Rakyat
Berikut adalah hak-hak DPR dan penjelasannya:
  • Hak interpelasi
    Merupaan hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Hak angket
    Merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Hak Menyatakan Pendapat
    Hak menyatakan pendapat atas:
    • Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
    • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;
    • Dugaan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan atau Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
  • Hak budget
    Merupakan hak DPR untuk mengesahkan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Balanja Negara) menjadi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).Hak Bertanya, adalah hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden secara tertulis.
  • Hak Imunitas
    Ialah hak DPR yang tidak dapat diganggu gugat di muka pengadilan dari hasil ketetapan atau keputusan yang telah dibuatnya.
  • Hak Petisi
    Merupakan hak DPR untuk mengajukan usul maupun anjuran dan pertanyaan mengenai suatu masalah.
  • Hak inisiatif
    Ialah hak DPR untuk mengajukan usul RUU (Rancangan Undang-Undang)
  • Hak Amandemen
    Hak DPR untuk mengadakan atau mengajukan perubahan terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang)

No comments:

Post a Comment