sound

Sunday, November 27, 2016

Pengertian Negara Federal Dan Ciri-Ciri Negara Federal

     Pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai negara federal. Apa itu negara federal ? kita akan mengetahuinya didalam pembahasan artikel kali ini.

     Untuk itu kita mulai saja pembahasan kali ini tentang negara federal. Sehingga dapat memberikan informasi bagi yang ingin mengetahui mengenai artikel yang akan dibahas kali ini. Untuk itu kita mulai saja pembahasannya dan akan diberikan penjelasan mengenai artikel kali ini mari sama-sama kita simak artikel berikut ini.

 Pengertian Negara Federal
Negara federal atau juga federal state menurut C.F. Strong cukup sulit untuk dapat dirumuskan karena negara federal ialah konsep yang digabungkan diantara negara kesatuan dan juga negara konfederasi. Hal tersebut menurutnya sebuah konsep yang saling bertentangan tetapi bergabung menjadi apa yang disebut juga sebagai negara federal. Tetapi pada pelaksanaannya bahwa penyelenggaraan kedaulatan yang keluar dari negara-negara bagian yang seluruhnya diserahkan kepada pemerintah federal sedangkan kedaulatan kedalam yang dibatasi.
.
Sedangkan menurut K.C. Wheare pengertian dari negara federal ialah negara yang dimana kekuasaan dibagi dengan sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan juga pemerintah negara bagian dalam pada bidang-bidang tertentu bebas satu sama lainnya

Ciri-Ciri Negara Federal

Didalam sebuah negara federal memiliki ciri-ciri yang harus  memenuhi beberapa syarat dan juga memenuhi definisi dari suatu negara federal itu sendiri. Untuk dapat mengetahuinya mari kita lanjutkan pembahasan kali ini.
Menurut C.F Strong untuk bisa membentuk suatu negara federal membutuhkan dua syarat antara lain.
  1. Adanya perasaan sebangsa antara kesatuan dari politik yang hendak membentuk federasi tersebut.
  2. Keinginan pada suatu kesatuan politik yang ingin mengadakan federasi agar dapat mengadakan ikatan terbatas. Hal ini yang tentu saja menjadikan syarat yang penting dari terbentuknya suatu negara federal. Apabila suatu persatuan yang dikehendaki ialah kedaulatan maka yang terbentuk ialah negara kesatuan bukan negara federal.
Sedangkan menurut R.kranenburg pengertian negara federal ialah yang dapat membedakannya dengan negara kesatuan ialah sebuah negara yang dapat mencakup dua ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Negara dari suatu bagian federasi mempunyai pouvoir constituant ataupun wewenang didalam pembentukan undang-undang dasar dan juga wewenang untuk dapat membentuk undang-undang dasar sendiri dan juga wewenang untuk dapat mengatur negara kesatuan organisasi dari bagian-bagian negara yaitu ialah pemerintah daerah yang secara garis besar sudah ditetapkan oleh pembentukan dari undang-undang terpusat.
  2. Didalam negara federal suatu wewenang yang membentuk undang-undang pusat didalam mengatur hal-hal tertentu yang sudah terperinci satu per satu didalam konstitusi. Sedangkan didalam negara kesatuan wewenang dalam pembentukan undang-undang pusat yang ditetapkan didalam suatu rumusan umum dan juga wewenang pembentukan undang-undang rendahan ataupun lokal yang tergantung kepada badan pembentukan dari undang-undang pusat tersebut.

No comments:

Post a Comment