MPR merupakan lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum
reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan.
Namun setelah adanya amendemen UUD 1945, kedudukan MPR sejajar dengan
lembaga tinggi negara lainnya.
Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Susunan keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang
dipilih secara langsung melalui pemilu. Adapun fungsi MPR sebelum dan
sesudah adanya amendemen UUD 1945 tetap sama yaitu sebagai berikut:
- MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan
Fungsi MPR yang pertama adalah mengawasi jalannya pemerintahan yang
dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif (presiden). Dengan adanya
fungsi pengawasan ini, maka MPR mampu untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki oleh presiden yang berpotensi
untuk merugikan atau menindas rakyat.
- Sebagai pemegang kekuasaan legislatif
Dalam hal ini MPR memiliki fungsi untuk membuat dan menyusun
undang-undang sesuai keinginan rakyat yang diinterpretasikan dalam
undang-undang, sehingga dapat memunculkan suatu peraturan
perundang-undangan baru yang dapat mengayomi kebutuhan seluruh
masyarakat Indonesia secara umum dan luas.
Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sebagai lembaga legislatif, MPR juga memiliki tugas dan wewenang.
Adapun tugas dan wewenang MPR tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. Mengubah dan Menetapkan UUD
Tugas dan wewenang dari lembaga MPR yang pertama ialah mengubah dan
menetapkan UUD. Seperti yang kita ketahui bahwa UUD 1945 adalah salah
satu landasan Negara yang memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Terkadang perubahan pada undang-undang dibutuhkan, sesuai dengan
kebutuhan dan tuntutan yang terjadi secara luas di lingkungan
masyarakat. Karena itu, tugas dan wewenang MPR ialah untuk melakukan
proses perubahan dan sekaligus penetapan UUD 1945.
2. Melantik Presiden dan Wakilnya berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna
Tugas selanjutnya yang dimiliki oleh MPR ialah melantik presiden
baru. Presiden dan wakil presiden terlebih dahulu sudah dinyatakan
terpilih dalam pemilihan umum yang dilakukan. Setelah itu, barulah MPR
dalam sidang paripurna yang akan mengangkat dan melantik presiden dan
wakilnya untuk mengabdi kepada negara dan memimpin negara Indonesia
dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.
3. Memberhentikan kekuasaan eksekutif
MPR bertugas dan memiliki wewenang untuk melakukan
pemberhentian kekuasaan eksekutif (presiden atau wakil presiden) dalam
masa jabatan yang masih berjalan. Hal itu dapat dilakukan jika kaduanya
atau salah satunya terbukti melakukan pelanggaran hukum, kode etik dan
lain sebagainya. Jika terbukti, maka hal ini dapat menjadi acuan bagi
MPR untuk melakukan pemberhentian terhadap kekuasaan eksekutif.
4. Mengangkat wakil presiden menjadi presiden ketika presiden meninggalkan kursi jabatannya baik itu diberhentikan ataupun mengundurkan diri
Banyak hal yang dapat atau kmemungkinkan terjadinya pengunduran diri
seorang presiden untuk meninggalkan kursi jabatannya. Bisa karena sakit,
tidak mampu mengayomi kebutuhan rakyat, ataupun terlibat suatu kasus.
Ketika presiden telah berhenti dan meninggalkan jabatannya, maka
disinilah MPR memiliki kewenangan dan tugas untuk melantik dan
mengangkat wakil presiden menjadi presiden.
5. Memilih wakil presiden yang diajukan oleh presiden, jika ada kekosongan jabatan wakil presiden
MPR juga memiliki tugas dan wewenang untuk memilih wakil presiden
jika posisi wakil presiden dalam keadaan kosong. Dalam hal inilah MPR
berkeweangan memilih beberapa pilihan wakil presiden yang diajukan oleh
presiden untuk menduduki jabatan wakil presiden.
Hak-hak MPR
- Mengajukan usul dalam perubahan undang-undang dasar.
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
- Berhak memilih dan dipilih.
- Hak kekebalan hukum yakni hak dimanaa anggota MPR tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Protokoler yakni hak anggota MPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
No comments:
Post a Comment